Zakat Profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).
Dengan menunaikan zakat profesi/penghasilan, #truster sudah menjadi bagian untuk mendukung pelajar atau mahasiswa agar dapat meraih cita-cita dengan mendapatkan akses pendidikan sampai ke tingkat sarjana. Kami percaya bahwa pendidikan adalah salah satu cara menggapai kesuksesan, dengan kita membuka akses pendidikan seluas-luasnya maka dapat mendukung program pengentasan kemiskinan. Kami juga percaya pendidikan adalah investasi jangka panjang, untuk itu kami perlu dukungan dari para donatur STF UIN Jakarta untuk mendukung program beasiswa melalui dana Zakat.
Tunaikan Zakat Profesi dengan besaran 2.5% dari pengahasilan #truster melalui STF UIN Jakarta dengan klik "Donasi" lalu masukkan jumlah sesuai dengan penghitungan.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." - QS: Al-Baqarah Ayat 267.
Anda juga dapat menyambung kebaikan dengan menyebarkan informasi ini ke teman maupun saudara.
Share This
Rayakan Momen Bahagia Wisudamu
Truster, ada kata bijak yang mengatakan bahwa...